SEJARAH DAN PERKEMBANGAN EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi sejak jaman dulu. Karena Indonesia di jajah oleh belanda 3,5 abad dan jepang 3,5 tahun,maka terjadi kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah masa itu.
Pada tahun 1927 “Panitia Koperasi” mengeluarkan peraturan No.91 yang lebih ringan dari peraturan 1915.Isi peraturan No.91 antara lain:
• akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
• ongkos materai 3 golden
• hak tanah dapat menurut hukum adat
• berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
• mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
• menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
• menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI SERTA TUJUANNYA
PENGERTIAN: Menurut Moh.Hatta,“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
PRINSIP-PRINSIP:
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Tujuan:
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
BAGAIMANA BENTUK DAN POLA ORGANISASI MANAJEMEN DARI KOPERASI
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI: Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar