Refrensi:
Rabu, 16 Oktober 2013
Etika Bisnis: Pembayaran Upah Yang Tidak Sesuai dengan Kesepakatan PT. Freeport Dengan Pekerja
Aksi mogok 1.200 pekerja di tiga perusahaan kontraktor lokal PT Freeport yaitu PT Jasti Pravita, PT Osato Seike, dan PT Srikandi Mitra Karya. Para pekerja menuntut agar ketiga perusahaan itu merealisasikan pembayaran upah pekerja sesuai Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 192 tahun 2012 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang menentukan untuk karyawan dengan upah basis terendah Rp2.050.000. UMSK tersebut seharusnya sudah berlaku mulai 1 Januari 2013. Upah Rp2.050.000 itu dihitung dari upah per jam sebesar Rp11.850 dikalikan 173 jam kerja selama satu bulan. Yang terjadi selama ini, tiga perusahaan masih membayar upah dengan basis terendah Rp 7.847 per jam.Ribuan pekerja dari tiga perusahaan kontraktor lokal PT Freeport tersebut tetap akan melanjutkan aksi mogok sampai ada kesepakatan bersama dengan pihak-pihak terkait untuk merealisasikan SK Gubernur Papua Nomor 192 tahun 2012. Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP-KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika, mendukung penuh aksi mogok sekitar 1.200 pekerja di tiga perusahaan kontraktor lokal PT Freeport Indonesia. Untuk menyikapi aksi mogok pekerja tiga perusahaan kontraktor lokal PT Freeport tersebut, berlangsung pertemuan antara pengurus serikat pekerja ketiga perusahaan dengan manajemen PT Jasti Pravita, PT Osato Seike, dan PT Srikandi Mitra Karya. Pertemuan yang berlangsung di salah satu rumah makan di Jalan Hasanuddin Timika itu juga dihadiri oleh perwakilan manajemen PT Freeport, pengurus DPC SP-KEP SPSI Mimika, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika Dionisius Mameyao. Dalam pertemuan itu, manajemen ketiga perusahaan kontraktor lokal Freeport mengakomodasi permintaan pekerja, namun harus membicarakan terlebih dahulu dengan Departemen Kontrak Grup PT Freeport. Para pekerja terus berdatangan ke Sekretariat PUK SPSI ketiga perusahaan kontraktor lokal Freeport tersebut di Jalan Perjuangan Timika Indah untuk melapor diri. Pekerja yang tidak memiliki rumah tinggal di Timika disiapkan tempat tinggal sementara oleh pengurus serikat pekerja. Selain di Tembagapura, lokasi kerja para pekerja tiga perusahaan kontraktor lokal PT Freeport tersebut berada di Pelabuhan Portsite Amamapare, dan LIP Kuala Kencan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar